Kendaraan bermotor bagi sebagian besar masyarakat adalah sebagai sarana pendukung aktivitas sehari-hari. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa frekuensi terjadinya kendaraan bermotor semakin lama semakin meningkat. Walaupun Anda sudah berkendara dengan hati-hati, mungkin saja risiko kecelakaan berasal dari pihak lain.
Risiko lain yang dihadapi sebagai pemilik kendaraan bermotor seperti mobil adalah aksi kriminal dari para oknum yang melanggar hukum. Pencurian kendaraan atau perusakan mobil adalah beberapa contohnya. Asuransi mobil syariah baik untuk korporasi maupun peserta perorangan memberikan penggantian finansial untuk peserta terhadap kerusakan dan kerugian dana atau kehilangan pada mobil atau kepentingan lainnya yang dipertanggungkan.
Adira Insurance Syariah menawarkan 2 jenis perlindungan. Pertama adalah asuransi komprehensif yang akan memberikan penggantian terhadap kerusakan atau kerugian baik sebagian atau menyeluruh yang disebabkan oleh benturan atau tabrakan, kebakaran, perbuatan jahat pihak lain, atau kehilangan karena dicuri. Kedua adalah Total Loss Only atau Kerugian Total yang memberikan penggantian kerugian jika mobil yang dipertanggungkan mengalami kerugian secara menyeluruh sebagai akibat dari kecelakaan, pencurian, atau kebakaran.
Semua jaminan perlindungan kendaraan ini memiliki perluasan perlindungan yang dapat dipilih oleh nasabah sesuai dengan kebutuhan. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika klaim yang Anda ajukan ternyata ditolak oleh pihak penyedia asuransi? Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat menjadi penyebab penolakan klaim asuransi mobil syariah
Tidak Menyertakan Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Pengajuan Klaim
Ketika nasabah mengajukan klaim, hal yang wajib dibuktikan adalah kepemilikan kendaraan bermotor dan asuransi kendaraan. Pihak yang melakukan pengajuan klaim diwajibkan untuk menyertakan sejumlah dokumen. Dokumen yang diminta ini bisa berbeda-beda karena disesuaikan dengan jenis kerugian dan seberapa besar kerusakan kendaraan yang terjadi.
Hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah membuat dokumentasi awal kerusakan dan menyimpan foto bukti kerusakan pada saat kejadian. Setelah itu nasabah wajib mengisi formulir klaim dengan informasi sebenar-benarnya mengenai kerugian yang dialami.
Polis Asuransi Tidak Aktif
Dalam polis asuransi akan diatur mengenai hak dan kewajiban nasabah asuransi mobil. Ketika nasabah tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak layanan asuransi tidak bisa menerima permohonan klaim dari nasabah.
Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas
Peraturan lalu lintas wajib ditaati oleh seluruh pengguna jalan raya, termasuk pengendara mobil. Jika pengemudi kendaraan bermotor yang diasuransikan ternyata melakukan tindakan yang melanggar aturan lalu lintas misalnya melanggar lampu lintas, mengemudi secara ugal-ugalan, tidak mempunyai SIM (Surat Ijin Mengemudi), atau masa berlaku SIM telah habis, maka perusahaan penyedia asuransi berhak menolak klaim yang diajukan.
Terlambat Melakukan Pelaporan Klaim
Jika mobil mengalami kerusakan atau kerugian tertentu yang masih sesuai dengan pertanggungan asuransi, sebaiknya Anda tidak menunda untuk pengajuan klaim asuransi. Walaupun kerugian yang dialami termasuk kerugian ringan seperti kehilangan kaca spion atau baret pada bodi mobil, Anda tetap perlu segera melaporkannya. Atas setiap kerusakan yang terjadi, PSASKB atau Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor telah menetapkan ketentuan bagi nasabah untuk wajib melaporkan ke perusahaan asuransi maksimal 5 hari sejak terjadi kerusakan kendaraan.
Kendaraan Hilang Karena Orang Lain
Menurut PSASKB, jika mobil yang diasuransikan hilang karena orang lain, klaim asuransi kendaraan hilang akan ditolak. Contohnya adalah kasus kehilangan mobil yang terjadi karena kendaraan dipinjam dan dibawa kabur oleh penyewa mobil atau rekan. Jadi Anda sangat disarankan untuk berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan supaya risiko seperti ini dapat dihindari.
Adira Insurance Syariah merupakan layanan asuransi mobil syariah yang ditawarkan oleh Adira bagi para masyarakat Indonesia yang ingin memberikan perlindungan terhadap kendaraan bermotor atau mobil dengan prinsip syariah. Dalam asuransi ini tidak ada riba dan berbagai larangan lain yang bertentangan dengan syariat Islam seperti gharar atau dana yang tidak jelas dan maisir atau judi.
Jika Anda memilih produk perusahaan Adira Insurance Syariah, dana tersebut akan dikelola dengan proses sesuai dengan persetujuan awal yang terhindar dari transaksi terlarang. Sebagai contoh, akad yang digunakan merupakan mudharabah yakni akad kerja sama di mana peserta menyediakan modal 100 persen dan dikelola perusahaan asuransi dengan sistem kontrak bagi hasil.